Tenaga Sukarela (TSR)
Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikutiorientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Syarat menjadi Anggota TSR :
- Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
- Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
- Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
- Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
- Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
- Bersedia mengabdikan diri di PMI
- Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan