Korps Sukarela (KSR) Syarat menjadi Anggota KSR: WNI atau WNA yang sedang berdomisili di IndonesiaBerusia 18 sampai 35 TahunBerpendidikan minimal SLTP/SederajatBersedia mengikuti pendidikan dan pelatihanBersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku. Kegiatan KSR Donor darah sukarelaPertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflikDapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencanaPelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkobaKetrampilan hidupTemu Karya KSRMembantu PMI Kota membina atau menjadi Fasilitator PMR