Korps Sukarela
(KSR)

Syarat menjadi Anggota KSR:

  1. WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  2. Berusia 18 sampai 35 Tahun
  3. Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  4. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  5. Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku.

Kegiatan KSR

  1. Donor darah sukarela
  2. Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  3. Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
  4. Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  5. Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
  6. Ketrampilan hidup
  7. Temu Karya KSR
  8. Membantu PMI Kota membina atau menjadi Fasilitator PMR