Profil PMI Kota Jakarta Selatan

PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelsmin, golongan, dan pandangan politik. 

  1. MEMELIHARA reputasi organisasi PMI di tingkat Nasional dan Internasional
  2. MENJADI organisasi kemanusiaan terdepan yang memberikan layanan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
  3. MENINGKATKAN integritas dan kemandirian organisasi melalui kerjasama strategis yang berkesinambungan dengan pemerintah, swasta, mitra gerakan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya di semua

Total Relawan PMI Kota Jakarta Selatan

KSR
0
TSR
0
PMR
0

Program dan Layanan