PROFIL
PMI Jakarta Selatan
Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Selatan adalah suatu organisasi perhimpunan nasional yang berdiri atas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelsmin, golongan, dan pandangan politik. Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah:
- Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.